NGAWI— Kamis, 12 Februari 2026. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sebelas Maret (UNS) melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Masyarakat Tahu, Pinjol Malu: Cerdas Finansial di Era Digital” di Aula Balai Desa Dempel, Kabupaten Ngawi, Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan dan kesadaran hukum masyarakat terkait bahaya pinjaman online (pinjol), khususnya pinjol ilegal.
Sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik pinjaman online ilegal yang kerap menjerat masyarakat melalui kemudahan pencairan dana, namun disertai bunga tinggi, penagihan tidak manusiawi, serta penyalahgunaan data pribadi. Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN UNS berupaya memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat agar tidak menjadikan pinjaman online sebagai solusi utama dalam menghadapi permasalahan ekonomi.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Dr. Kukuh Tejomurti, S.H., LL.M., yang menyampaikan materi seputar regulasi pinjaman online di Indonesia, perbedaan pinjol legal dan ilegal, serta risiko hukum yang dapat ditimbulkan. Dalam pemaparannya, Dr. Kukuh menekankan pentingnya sikap kritis masyarakat terhadap tawaran pinjaman instan di era digital.
“Bapak dan Ibu tidak perlu takut dengan ancaman penjara yang sering disampaikan oleh pinjol ilegal. Perlu dipahami bersama bahwa pinjaman online itu masuk ranah perdata, bukan pidana, sehingga ancaman tersebut sering kali hanya digunakan untuk menekan korban,” ujar Dr. Kukuh Tejomurti.
Beliau juga menambahkan bahwa literasi keuangan dan pemahaman hukum merupakan kunci utama agar masyarakat tidak mudah terjerat praktik pinjol ilegal.
“Bapak dan Ibu perlu memahami bahwa persoalan pinjol ilegal tidak hanya terletak pada bunga yang tinggi, tetapi juga pada cara penagihannya yang melanggar hukum dan etika, seperti ancaman dan penyalahgunaan data pribadi,” tambah dari Dr. Kukuh Tejomurti..
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Masyarakat Desa Dempel terlihat antusias mengikuti jalannya sosialisasi dan aktif menyampaikan pertanyaan maupun pengalaman terkait pinjaman online yang terjadi di lingkungan sekitar. Diskusi tersebut menunjukkan bahwa isu pinjol ilegal merupakan persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, mahasiswa KKN UNS berharap masyarakat Desa Dempel dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan serta tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online yang tidak transparan. Program kerja ini menjadi bagian dari upaya pengabdian mahasiswa untuk mendorong terwujudnya masyarakat yang cerdas finansial, sadar hukum, dan mandiri secara ekonomi di era digital.

Editor: Angel Nikhio Mahanaya