
NGAWI— Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang tergabung dalam kelompok KKN UNS 95 telah menyelenggarakan Program Membangun Kesadaran Hukum di Desa Dempel, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Program ini dilaksanakan sebagai upaya preventif untuk meminimalisir kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang menjadi tantangan serius bagi masa depan generasi muda di wilayah tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk kolaborasi antara mahasiswa KKN UNS 95, perangkat Desa Dempel, dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Desa Dempel. Dengan menghadirkan aparat keamanan sebagai narasumber utama, program ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada remaja mengenai dampak hukum dari perbuatan melawan hukum, sehingga mereka dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dan terhindar dari jeratan hukum yang dapat merusak masa depan.
Desa Dempel merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Ngawi yang menghadapi tantangan dalam hal kenakalan remaja dan penyalahgunaan NAPZA. Fenomena ini menjadi perhatian serius mengingat dampak jangka panjang yang dapat ditimbulkan, baik terhadap masa depan remaja itu sendiri maupun terhadap kondisi sosial masyarakat setempat.
Mahasiswa KKN UNS 95 berinisiatif untuk mengangkat isu ini setelah melakukan observasi terhadap kondisi sosial di Desa Dempel, Kecamatan Geneng. Keterlibatan remaja dalam perbuatan yang melanggar hukum tidak hanya mengancam perkembangan karakter mereka, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang akan mempengaruhi kehidupan mereka di masa depan, baik dalam aspek pendidikan, karier, maupun kehidupan sosial.
Kondisi tersebut mendorong perlunya upaya preventif yang sistematis dan terstruktur untuk membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan remaja. Program Membangun Kesadaran Hukum yang diusung oleh KKN UNS 95 ini mencakup sosialisasi mengenai jenis-jenis kenakalan remaja yang dapat dijerat hukum, sanksi pidana yang mengancam pelaku penyalahgunaan NAPZA, serta gambaran nyata tentang bagaimana catatan kriminal dapat mempengaruhi masa depan seseorang.
Materi sosialisasi disampaikan secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penyampaian informasi, tetapi juga membangun dialog terbuka antara narasumber dengan remaja, sehingga mereka dapat memahami secara mendalam konsekuensi dari perbuatan melawan hukum.
Melalui kolaborasi yang terjalin dengan baik antara mahasiswa Universitas Sebelas Maret, perangkat desa, dan aparat keamanan, program ini berhasil meningkatkan pemahaman remaja di Desa Dempel mengenai konsekuensi hukum dari perbuatan melawan hukum. Keterlibatan langsung Bhabinkamtibmas Desa Dempel sebagai narasumber memberikan kredibilitas tinggi terhadap informasi yang disampaikan, sehingga dapat memberikan efek jera serta motivasi kepada remaja untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
Program ini juga bertujuan untuk membangun kolaborasi yang solid antara mahasiswa KKN dengan stakeholder setempat dalam upaya pencegahan tindak pidana dan peningkatan keamanan serta ketertiban di tingkat desa. Dengan adanya keterlibatan berbagai pihak, diharapkan informasi yang disampaikan memiliki dampak yang lebih luas dan berkelanjutan.
"Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan generasi muda. Kami berharap dengan adanya program ini, remaja di Desa Dempel dapat lebih memahami pentingnya menjaga diri dari perbuatan yang melanggar hukum dan menjadi agen perubahan positif di lingkungan mereka," ungkap salah satu koordinator kelompok KKN UNS 95.
Sebagai hasil dari program ini, telah terbangun kesadaran kolektif di kalangan remaja untuk saling mengingatkan dan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum. Antusiasme peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab menunjukkan bahwa mereka mulai memahami pentingnya menjaga diri dari lingkungan yang negatif serta memilih pergaulan yang positif.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun budaya sadar hukum di kalangan generasi muda Desa Dempel, Kecamatan Geneng. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan remaja dapat menjadi agen perubahan positif di lingkungan mereka, serta berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan sejahtera.
Mahasiswa KKN UNS 95 dari Universitas Sebelas Maret berharap program ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Desa Dempel, khususnya generasi muda. Dengan adanya pemahaman hukum yang baik dan kesadaran akan konsekuensi perbuatan melawan hukum, diharapkan angka kenakalan remaja dan penyalahgunaan NAPZA di Desa Dempel dapat diminimalisir secara bertahap.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menjadi momentum awal bagi kegiatan-kegiatan serupa yang berkelanjutan, dengan melibatkan berbagai pihak untuk terus memberikan edukasi dan pembinaan kepada generasi muda di wilayah tersebut. Program Membangun Kesadaran Hukum ini juga dapat menjadi model bagi desa-desa lain di Kabupaten Ngawi yang memiliki permasalahan serupa dalam upaya pembinaan dan pengembangan karakter remaja.
Kedepannya, kolaborasi antara mahasiswa, pemerintah desa, dan aparat keamanan diharapkan dapat terus diperkuat untuk menciptakan program-program pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif dan berdampak positif bagi pembangunan desa.